- Mengabulkan gugatanParaPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhun H. Abd. Rahman bin Mappatelah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2001;
- Menyatakan ahli waris H. Abd. Rahman bin Mappaadalah:
- Bidasari bintiNuru Bara(istri);
- Sitti Ramlah bintiAbd. Rahman (anak);
- Hj. Nurhana bintiAbd. Rahman (anak);
- Muchtar binAbd. Rahman (anak);
- Rasidah bintiAbd. Rahman (anak);
- Menyatakan almarhun Muchtar binAbd. Rahmantelah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2007;
- Menyatakan ahli waris Muchtar binAbd. Rahmanadalah :
- Menyatakan dan menetapkan objek gugatan / harta warisan berupa tanahSertifikat Hak Milik No. 52 Tahun 1972 dengan ukuran luas 799M2yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar,dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan :Berbatasan dengan tanah H. Subhan;
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan tanah Hengki Putong;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Abd. Rahman bin Mappa sebagai berikut :
Putusan PA MAKASSAR Nomor 293/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Arsyadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Salnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 5.1.Nurhaedah bintiNonci Jumaing (istri); 5.2.Ema Diana Sari bintiMuchtar (anak); 5.3.Emmi Wulandari bintiMuchtar (anak); 5.4.Andri Muchtar binMuchtar (anak); - Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Hengki Putong; - Sebelah Timur :Berbatasan dengan jalan Perintis Kemerdekaan; Adalah harta warisan dari almarhum H. Abd. Rahman bin Mappa; 7.1 Bidasari binti Nuru Bara = 5 bagian atau 12,5%; 7.2 Sitti Ramlah binti Abd. Rahman = 7 bagian atau 17,5%; 7.3 Hj. Nurhana binti Abd. Rahman = 7 bagian atau 17,5%; 7.4 Almarhum Muchtar bin Abd. Rahman = 14 bagian atau 35,%; 7.5 Rasidah binti Abd. Rahman = 7 bagian atau 17,5%; 8. Menetapkan bagian almarhum Muchtar bin Abd. Rahman untuk dibagikan kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut : 8.1 Nurhaedah binti Nonci Jumaing = 2 bagian atau 5%; 8.2 Ema Diana Sari binti Muchtar = 3,5 bagian atau 7,5%; 8.3 Emmi Wulandari binti Muchtar = 3,5 bagian atau 7,5%; 8.4 Andri Muchtar bin Muchtar = 7 bagian atau 15%; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Abd. Rahman bin Mappa dan Muchtar bin Abd. Rahman sebagaimana tersebut pada amar poin 7 dan poin 8 tersebut di atas dan bila tidak dapat dibagikan secara natura maka obyek sengketa dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian yang telah ditetapkan; 10. Menyatakan petitum 9 dan petitum 12 gugatan, ditolak; 11. Menyatakan perikatan jual beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 1 tertanggal 02 Februari 2015 dan Akta Pelepasan Hak Dan Kuasa No. 7 tertanggal 21 Februari 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum; 12. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketaadalah sah dan berharga; 13. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugatdan Para Turut Tergugat untukmembayar biaya perkarasejumlah Rp6.325.000, (enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 293/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 431 K/Ag/2022
Pertama : 293/Pdt.G/2021/PA.Mks.
Statistik8899