- Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Dahulu disebut Desa Paku, Kecamatan Sampara, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 8 Ha (Delapan Hektar Are). Terletak di antara Sekunder 6 dan 7 pada Primer II. Dari meteran 200 (dua ratus) dari Primer II dengan ukuran:
- Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 300/77/16/1995, tertanggal 22 Mei 1995;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat menguasai dengan melakukan penimbunan, Pembangunan dan meletakkan material alat-alat bagunan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang menjadi alas hak Tergugat untuk menguasai obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat, agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini sejumlah Rp 2.395.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN UNAAHA Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Unh |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulnia Pratiwi.br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara ke Selatan : 400 Meter Timur ke Barat : 200 Meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran Sekunder 6 Sebelah Selatan : Saluran Sekunder 7 Sebelah Timur : Primer II (sungai) Sebelah Barat : H. Arifin, yang dalam hal ini sekarang dalam penguasaan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Unh
Statistik152104