- Menyatakan Terdakwa H. Amran Saleh alias Amran bin Andi Saleh Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek Sumitomo Type SH210-6 warna kuning dengan Nomor identifikasi STN210T6L00BH2527;
- 1(Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek Sumitomo Type SH210-6 warna kuning dengan Nomor identifikasi STN210T6K00BH2536;
- 1 (Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek Sumitomo Type SH210-6 warna kuning dengan Nomor identifikasi STN210T6C00BH2533;
- 1 (Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek Sumitomo Type SH210-6 warna kuning dengan Nomor identifikasi STN210T6L00BH2530;
- 1 (Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek Case Type CX210 warna Orens dengan Nomor identifikasi DCH210PGNKKVFH1204;
- 1 (Satu) unit alat berat berat jenis excavator merek JBC Type JS2055sc warna kuning dengan Nomor identifikasi SHAJE20BCK2750782;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 27;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 22;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 69;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 75;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 49;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 01;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fuso warna orens dengan No. Lambung 02 - 26 (dua puluh enam) tumpukan ore nikel hasil kegiatan penambangan PT. Bumi Berkah Sulawesi;
- 1 (satu) rangkap foto copy akta pendirian perseroan terbatas PT. Bumi Berkah Sulawesi tanggal 11 Oktober 2019 Nomor 15 yang ditentukan oleh notaris Tati Selastawati, SH
Putusan PN UNAAHA Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN Unh |
|
Nomor | 79/Pid.B/LH/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/LH/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/LH/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/LH/2021/PN Unh
Statistik195101