Putusan PN SURABAYA Nomor 659/Pdt.G/2004/PN Sby |
|
Nomor | 659/Pdt.G/2004/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2004 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Ari Djatmiko.. Sunardi |
Panitera | Akmad Nur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGAD1LI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah - tanah sengketa ;3. Menyatakan bahwa perjanjian ikatan jual beli antara Penggugat sebagaiPenjual dengan PT. Bank Bahari, Tbk. (Tergugat I)sebagai pembeli yang ditanda-tangani pada tanggal 18 Desember 1998 dihadapan Laxmy Setyawati Djojokusumo, SH. Notaris di Surabaya (Tergugat H) adalah tidak meinpunyai kekuatan mengikat secara hukum atas perjanjian ikatan jual beli sebagai berikut (1) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 43 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2690 luas + 68 m2 ( terkenal sebagai Blok D-59 ) , diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.127/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (2) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 45 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2689 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-58 ), -diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.126/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (3) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 47 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2688 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-57 ), diuraikan dalarn Gambar Situasi No. 15.125/96 tertanggal 25 September -1996 ; (4) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 49 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2687 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-56 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.127/96 tertanggal 25 September ~ 1996 ; (5) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 51 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2686 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-55 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.123/96 tertanggal 25 September -- 1996 ; (6) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 53 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2684 luas 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-52 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.121/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (7) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 55 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2685 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-53 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.122/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (8) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 57 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2683 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-51 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.120/96 tertanggal 25 September ??? 1996 ;(9) . Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 59 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2678 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-21 ) , diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.115/96 tertanggal 25 September ??? 1996 ;.Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 61 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2677 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-20 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.114/96 tertanggal 25 September ??? 1996;(10).Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 63 atas sebidang tanah Hak Guna Ban,gunan No. 2676 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-19 ) , diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.113/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (10) .Peijanjian Ikatan Jual Beli No. 69 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2670 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-l 1 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.107/96 teitanggal 25 September - 1996; (11) .Perjanjian Ikatan Jual Beli No.71 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2671 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-l2 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.108/96 tertanggal 25 September - 1996 ; - (12) .Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 73 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2673 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-16 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.110/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (13) .Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 75 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2674 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-l7 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.111/96 tertanggal 25 September - 1996; (14) .Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 77 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2675 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-l8 ), diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.112/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (15) .Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 83 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2672 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-l 5 ) , diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.109/96 tertanggal 25 September - 1996 ; (IS).Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 87 atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 2691 luas + 68 m2 (terkenal sebagai Blok D-60 ) , diuraikan....diuraikan dalam Gambar Situasi No. 15.128/96 tertanggal 25 September ???1996; Kesemuan ya yang tertera pada No. 1 sampai dengan No. 18 tersebut diatas, terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, - Kota Surabaya, tercatat atas narna PT. Gala Bumi Perkasa berkedudukan -di Surabaya, semuanya dikenal sebagai Kompleks Pertokoan Permata Mayor Jenderal Sungkono II; - 4. Menyatakan baliwa perbuatan Tergugat I (BPPN) menguasai dan bemiaksudmenjual secara lelang aset - aset milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sertifikat tanah - tanah sengketayang saat ini dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan baik ; -6. Menghukum Lanny Setyawati Djojokusumo, SH. Notaris di Surabaya( Tergugat H ) untuk mencoret dalam daftar Akta / buku Repertorium untuk perjanjian ikatan jual beli seperti yang tertera pada point no. 3 (1) sampai dengan no. (18) tersebut diatas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 91.000,- ( Sembilan puluh satu ribu mpiah ); 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 659/Pdt.G/2004/PN Sby
Statistik1456