- Menyatakan Terdakwa Adi Sulis Saputro als Adi Bin Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) butir pil warna putih dengan simbol ?Y? yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastik klip warna bening ( 2 butir habis untuk uji laboratorium) ;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A7 warna biru dengan nomor WA 08222567495;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan nomor polisi AB 3947 DP beserta STNK dan anak kunci;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 4X warna hitam dengan nomor WA 088233006474;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz warna biru dengan nomor polisi AB 5864 AL beserta STNK, tanpa anak kunci;
- 1 (satu) buah KTP atas nama ADI SULIS SAPUTRO;
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudith Wirawan, Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada anak saksi NADILA RAHMATUL DEA HAFIDZHA. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa ADI SULIS SAPUTRO Als ADI Bin SUPRIYONO . |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik479