Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Brhj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0284/Pdt.G/2021/PA.Gs tanggal 25 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1442 Hijriyah, dengan mengadili sendiri, yang amarnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Achmad Rizal, S.Kom bin Edi Sutrino ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Vaya Mahdia Izzaty binti Abdul Aziz Zainul Abidin ) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa :a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)4. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnyaDalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat;2. Menetapkan hak asuh anak bernama Arsakha Ghifari Acmad berumur 4 tahun kepada Penggugat rekonvensi;3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan anak yang tersebut dalam diktum angka 2 kepada Penggugat rekonvensi;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang tersebut dalam diktum angka 2 kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 284/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik3121