- Menyatakan Terdakwa Elmaster Candra Mk. Gulo Alias Ama Kenji tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Elmaster Candra Mk. Gulo Alias Ama Kenji oleh karena itu dari dakwaankesatu atau kedua Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 17-09-2019 pukul 13:12:53 No Rek : 3832-01-005256-50-7, nama Emanuel Moho, penyetor Elmaster Chandra Gul;
- 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 sep 2019 jam 08:00:15 no rek : 3832-01-005256-50-7 nama Emanuel Moho;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 17-09-2019 pukul 13:13:02 no rek : 3832-01-005256-50-7, nama Emanuel Moho, penyetor Elmaster Chandra Gul;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran tanggal 02-09-2019 pukul 11:15:45 Cas Idr 120.000.000.00 Dr 383201005256507 Emanuel Moho Idr 120.000.000.00;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 29-08-2019 Pukul10 : 59:49 No Rek : 3832-01-005256-50-7 nama Emanuel Moho, penyetor Yamamoni Gulo;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 17-09-2019 Pukul 10:15:10 No Rek : 3832-01-005256-50-7, nama Emanuel Moho, penyetor Yamamoni Gulo;
- 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 08 Sep 2019 Jam 19:22:57 No Rek : 3832-01-005256-50-7 Nama Emanuel Moho;
- 1 (satu) lembar asli surat kwitansi penyerahan uang dari Yudistina Harefa dengan uang sejumlah seratus juta rupiah untuk pembayaran panjar pembangunan badan jalan di wilayah Kabupaten Nias Utara (proyek provinsi), apabila dikemudian hari pembangunan dimaksud gagal maka pihak yang menerima segera mengembalikan dengan segara pengeluaran pada tanggal 05 Oktober 2019. Yang ditandatangan dengan bermateri 6000 di Simaelati tanggal 23 Agustus 2019 yang menerima Elmaster Candra Mk Gulo;
- 1 (satu) lembar asli surat kwitansi penyerahan uang dari I. Yudistina Harefa banyaknya uang seratus juta rupiah untuk pembayaran titipan sementara Yang ditandatangani dengan bermaterai 6000 di Onolimbu tanggal 13-09-2019 yang menerima Elmaster Candra Mk Gulo;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik666