- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- 1)Penggugat 1
- Uang pesangon =8x Rp3.045.500,- =Rp24.364.000,-
- Uang penghargaan masa kerja =3x Rp3.045.500,- =Rp9.136.500,-+
- Uang pesangon =9x Rp3.045.500,- =Rp27.409.500,-
- Uang penghargaan masa kerja =6x Rp3.045.500,- =Rp18.273.000-+
- Uang pesangon =9x Rp3.045.500,- =Rp27.409.500,-
- Uang penghargaan masa kerja =4x Rp3.045.500,- =Rp12.182.000-+
Putusan PN PEKANBARU Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Jumlah =Rp33.500.500,- c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x Rp33.500.500,- =Rp 5.025.075,-+ Jumlah =Rp38.525.575,- (tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus tujuh lima rupiah); 2) Penggugat 2 Jumlah =Rp45.682.500,- c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x Rp45.682.500,- =Rp6.852.375,- + Jumlah =Rp52.534.875,- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) 3) Penggugat 3 Jumlah =Rp39.591.500,- c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x Rp39.591.500,- =Rp5.938.725,- + Jumlah =Rp45.530.225,- (empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik361101