- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan Zubir Hamzah
- Sebelah Timur berbatas dengan Yanto Nazaret
- Sebelah Barat berbatas dengan Bungnas Pohan
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 3 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan sisa hutang KPR pada PT. Bank Permata,Tbk Pekanbaru yang dilunasi oleh Tergugat sejumlah Rp. 223.964.109 (dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan rupiah), atau kurang lebih sejumlah Rp.224.000.000 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah), yang telah dilunasi Tergugat kepada Bank Permata, Tbk, menjadi hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat, (seperdua) bagian dari jumlah sisa hutang sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.255.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurlen Afriza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.d. Nasir S, I.br Hakim Anggota Dra. Zulhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Elpitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi - 1 (satu) unit kendaraan roda 4/ mobil merk Honda Civic FD1 1,8 AT, jenis sedan, tahun pembuatan 2009, dengan Nomor rangka MRFHD16409P910351, nomor mesin : R18A16904891, warna putih metalik, No.Polisi BM 1893 NQ; - Sebidang tanah dan rumah permanen bertingkat (2 lantai) di atasnya berukuran 30 X 8 meter, yang terletak di Komp Damai Langgeng Jalan Jati Blok C1 No. 2, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, dengan nomor SHM 10384/Sidomulyo Barat atas nama Azzanu Asyari Ohara (Tergugat) seluas 238 M2, dengan batas sepadan : Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian; 2. Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Rekonvensi, hutang kepada orang tua Penggugat Rekonvensi untuk kepentingan merenovasi rumah obyek perkara, yang kesemuanya kurang lebih berjumlah Rp.369.500.000 (tiga ratus juta enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban berupa hutang sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas, kepada orang tua Penggugat Rekonvensi, masing-masing 1/2 (separoh) bagiannya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya sisa pelunasan KPR Syariah PT. Bank Permata, Tbk, yaitu sejumlah Rp.111.982.055.- (seratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima puluh lima rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (sebagaimana telah ditetapkan dalam amar Konvensi pada poin 6); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi / Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik7947