- Menyatakan Terdakwa Khoirul als Kulup Bin (alm) Suwito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dakwaan kumulatif Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Khoirul als Kulup Bin (alm) Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) kardus warna coklat yang berisi pil jenis LL sebanyak 104.000 (seratus empat ribu) butir dalam 104 (seratus empat) botol warna putih, 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL dalam 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening, Pil jenis DMP sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dalam 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip.1 (satu) plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam Dimusnahkan
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik1613