- Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin KODAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AA 3962 NV warna hitam Noka:MH1JFZ114HK7771490 Nosin : JFZ1E1776477 atas nama Mistiyah Alamat Plipir Sumur Wayang Rt 003 Rw 001 Desa Plipir Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol AA 3962 NV
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol AA 6085 LM warna Hijau Noka MH330C0029J682043, Nosin : 30C382102
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 1 (satu) baju lengan Panjang warna coklat
- 1 (satu) buah jaket warna biru tua ada tulisan FUTSAL ZWANZIG
- 1 (satu) keping CD-R plus yang berisi rekaman kejadian pencurian di Queen Caf? pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 56/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti: Dwi Retno Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Mistiyah Binti Naruh Dikembalikan kepada saksi Hendro Santoso Bin Hartono Dikembalikan kepada terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara ?? 6.?? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik435