- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 034372200086 tanggal 05 Agustus 2021, total sebesar Rp190.698.060 (seratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Merk/Type : TOYOTA / AVANZA 1.3 E M/T Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2016 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin: MHKM5EA2JGK009822 / 1NRF165197 No. Polisi : BK 1315 WS BPKB tercatat atas nama BENNY RONALD HASIBUAN Dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Statistik6614