- Menyatakan Terdakwa Moh. Nurhadi Alias Pentul Bin Rana (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dus Handphone Samsung A20 warna hitam No. IME 3574631034976 ;
- 1 (satu) buah Sweater rajut warna putih ;
- 1 (satu) buah celana kulot warna putih ;
- 1 (satu) buah kerudung warna coklat bintik putih ;
- 1 (satu) buah kwitansi pengobatan luka-luka tanggal 22 Februari 2021 ;
- 1 (satu) unit KR2 merk/type Yamahan Jupiter Z1 Nopol : E-6494 XF warna hitam merah Noka : MH31DY005DJ189490, Nosin : IDY189509 berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah sweater warna abu tua ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna Biru
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 83/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Nurmalitasari Binti Tata Sukanta ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ani Supriyani ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik340