- Menyatakan terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias ABAH Bin PI?I SAPEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?persetubuhan terhadap Anak? sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias ABAH Bin PI?I SAPEI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkann agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DEUS milik korban Sdri. PUTERI SHAHNAZ Binti WAWAN SETIAWAN Als TERLAPOR.
- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat milik korban Sdri. PUTERI SHAHNAZ Binti WAWAN SETIAWAN Alias ABAH.
- 1 (satu) potong BH warna coklat muda milik korban Sdri. PUTERI SHAHNAZ Binti WAWAN SETIAWAN Alias ABAH.
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna biru muda milik korban Sdri. PUTERI SHAHNAZ Binti WAWAN SETIAWAN Alias ABAH.
- 1 (satu) potong baju warna hitam garis hijau dan bertuliskan Klinik Indonesia milik Sdr. WAWAN SETIAWAN Als ABAH Bin PI?I.
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru milik WAWAN SETIAWAN Als ABAH Bin PI?I.
- 1 (satu) potong sprei motif bunga milik Sdr. ALEK Bin SUKARYO .
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Karnedy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 5. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik275