- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 4374/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 5 JANUARI 2021;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHONAH TERHADAP ANAK BERNAMA SULTAN HERNANDO AZAMI YANG LAHIR PADA 23 JULI 2009 DAN RAISYA ARETHA AZAMI YANG LAHIR PADA 23 JULI 2012, DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH DUA ORANG ANAK YANG BENAMA SULTAN HERNANDO AZAMI DAN RAISYA ARETHA AZAMI MASING-MASING SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN KEPADA PENGGUGAT DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA/BERUMUR 21 TAHUN ATAU MANDIRI DENGAN TAMBAHAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- Menyatakan Permohonan Banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4374/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 5 Januari 2021;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap anak bernama Sultan Hernando Azami yang lahir pada 23 Juli 2009 dan Raisya Aretha Azami yang lahir pada 23 Juli 2012, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak yang benama Sultan Hernando Azami dan Raisya Aretha Azami masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak-anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun atau mandiri dengan tambahan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Putusan PTA BANTEN Nomor 46/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Noor Achyad Hw. |
Hakim Anggota | H. Masruri, Brhj. A. Muliany Hasyim |
Panitera | H. Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADAPENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP591.000,00 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dan mengadili sendiri: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepadaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik1360