- Menolak Eksepsi Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi dengan Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi karena alasan efisiensi sesuai Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar uang kompensasi kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi akibat pemutusan hubungan kerja dan skorsing kepada Tergugat konvesi/ Penggugat rekonvensi sejumlah uang tunai sebesar Rp 259.781.874,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sbb:
- Menolak gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak eksepsi Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvesi/ Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi sebesar Rp 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Diah Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. uang kompensasi PHK sebesar Rp 244.325.880,00 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) b. kekurangan upah dan hak ? hak selama skorsing Rp15.455.994,00 (lima belas juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI REKOVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Statistik821