- Menyatakan Terdakwa Tono Bin Ilat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tono Bin Ilat berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terletak di sebelah kiri Sungai Penganon dengan luas + 4000 M2 (meter persegi) tanggal 19 Agustus 2002 an. TONO bin ILAT; b. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terletak di sebelah Timur Sungai Rahayu dengan luas + 600.000 M2 (meter persegi) tanggal 19 Agustus 2002 an. TONO bin ILAT; Dikembalikan kepada Terdakwa Tono bin Ilat; c. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Sei Rahayu II Nomor : 414.006/SK/DS-SR-II/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan Ketua Rt. 06 di Wilayah Desa Sei Rahayu II; d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. BARTO tanggal 7 Februari 2017. Dikembalikan kepada Saksi Tomi Jupisa alias Tomi bin Saluh; e. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah (SPT) an. A. LASA tanggal 12 Januari 2012, letak tanah Jl. Raya Muara Teweh-Puruk Cahu (Km. 52), Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register : 51/SPT/DS.PH/IV/2012 tanggal 3 April 2012 yang diketahui dan bertanda tangan serta cap stempel pemerintahan Desa Pendreh; f. 1 (satu) lembar Surat Pelimpahan Camp dari an. ITHONG S. kepada an. LASA, tanggal 30 September 1990; g. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah an. LASA, tanggal 2 September 1990, terletak ditepi Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km. 52, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prop. Kalteng; h. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa dari an. LASA, KUDI Als. DABAU, KANG dan MONTOT kepada an. TONO, tanggal 5 Maret 2013. Dikembalikan kepada Saksi Lasa bin Daber; i. 2 (dua) lembar berita acara pengambilan contoh/specimen tanda tangan an. LASA Bin DABER, tanggal 2 Maret 2020; j. 2 (dua) lembar berita acara pengambilan contoh/specimen tanda tangan an. TOMI JUPISA als. TOMI Bin SALUH, tanggal 9 Maret 2020; k. 2 (dua) lembar berita acara pengambilan contoh/specimen tanda tangan an. MONTOT Bin ILAT, tanggal 9 Maret 2020; l. Foto copy 1 (satu) buku Data Tanah di Desa Pendreh Model A.6 dari tahun 2003 s/d tahun 2015, yang telah dilegalisir oleh Kades Pendreh an. SUGIAN; m. Foto copy 1 (satu) bendel dokumen yang telah dilegalisir PT. PLN (Persero) berupa Pembayaran Ganti Rugi Tapak Tower SUTT 150 KV Muara Teweh-Puruk Cahu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, an. TONO Bin ILAT, yang didalamnya ada terdapat foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO Bin ILAT, bertanda tangan dan cap stempel pemerintahan Desa Pendreh, sebagai berikut : 1) 1 (satu) exemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO tanggal 10 September 2011 dengan Nomor Register : 590.3/73/SKT/Pem/IX/2011 tanggal 16 September 2011. Letak tanah di Sebelah Sungai Panganon, Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara seluas sekitar 20.000 M2, yang masuk titik T66 s/d titik T67; 2)1 (satu) exemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO tanggal 10 September 2011 dengan Nomor Register : 590.3/74/SKT/Pem/IX/2011 tanggal 16 September 2011. Letak tanah di Sebelah Sungai Panganon, Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara seluas sekitar 20.000 M2, yang masuk titik T68 s/d titik T69; 3)1 (satu) exemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO tanggal 10 September 2011 dengan Nomor Register : 590.3/75/SKT/Pem/IX/2011 tanggal 16 September 2011. Letak tanah di Sebelah Sungai Panganon, Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara seluas sekitar 20.000 M2, yang masuk titik T70 s/d titik T71; 4)1(satu) exemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO tanggal 10 September 2011 dengan Nomor Register : 590.3/76/SKT/Pem/IX/2011 tanggal 16 September 2011. Letak tanah di Sebelah Sungai Panganon, Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara seluas sekitar 20.000 M2, yang masuk titik T72 s/d titik T73; 5)1 (satu) exemplar Surat Keterangan Tanah (SKT) an. TONO tanggal 10 September 2011 dengan Nomor Register : 590.3/77/SKT/Pem/IX/2011 tanggal 16 September 2011. Letak tanah di Sebelah Sungai Panganon, Rt. 04, Desa Pendreh, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara seluas sekitar 20.000 M2, yang masuk titik T74 s/d titik T75. Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik1126