- Menyatakan Terdakwa Burhan als Ibur Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Kepada Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna merah dan hitam Merk Ardilles Bertuliskan Stev On It;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau pudar motif bunga tanpa merk;
- 1 (satu) lembar BH warna putih motif Love bertuliskan Dred Tanpa Merk ;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau Tosca Merk Sinvio;
- 1 (satu) lembar jaket sweater bahan rajut warna merah muda tanpa merk;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu ukuran XXL tanpa merk;
- 1 (satu) lembar selimut warna biru motif kartun badut tanpa merk;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna putih dengan nomor mesin :KC41E1012670 Nomor Rangka : MH1KC4117DK012648;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Pandi Alam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Mia Amelia Als Mia Binti Abdul Zani; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr. Arpani Als Pani Bin Muhammad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik532