Putusan PN MUARA TEWE Nomor 63/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Kardiy Bin Hamidin (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Handphone warna starry Black, merk Vivo Y95, Nomor Imei 1 18633870 42865797, Imei2 863387042865789, Kondom warna hitam motif gambar Bintang terdapat tulisan CONVERSE dan tali gantungan ; - 1 (satu) buah kotak HP warna putih terdapat tulisan Vivo 95, gambar HP warna merah, Imei1 1863387042865797, Imei2 863387042865789 ; - 1 (satu) lembar Nota Etalse Toko Godgetmart tanggal 9-11-2019 nama barang Vivo Y95 Star Black, Imei : 863387042865797, total harga Rp2.699.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar Nota Grapari Telkomsel inner Banjarmasin tanda terima ganti kartu hilang nama pelanggan Ajnani, harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ROFESSIONAL SPORT. Dikembalikan kepada saudara Ajnani Alias Aji Bin Jamrianoor. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik540