Putusan PN MUARA TEWE Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sarifudin Alias Ebur Bin Darsani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Sarifudin Alias Ebur Bin Darsani dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Sarifudin Alias Ebur Bin Darsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu; - 1 buah lampu suplai; -1 (satu) bungkus plastik klip kosong; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ; - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong; - 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah handphone warna hitam merk ALDO Nomor Imei : 3587730600995691 dan Nomor SIM Card 052350624386; Dikembalikan kepada Terdakwa Sarifudin Alias Ebur Bin Darsani. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik6713