Putusan PN MUARA TEWE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Sabil Ryandika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Sabil Ryandika |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Anak Arif Saputra als Arif Bin Igunedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Arif Saputra als Arif Bin Igunedi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Palangkaraya ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pidana pengawasan di tempat tinggal Anak selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dengan syarat umum: kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan ; 4. Menetapkan syarat khusus berupa : a. Anak tidak boleh keluar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua Anak, pada malam hari lewat dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB ; b. Anak tidak boleh minum-minuman keras, dan merokok ; c. Anak tidak boleh bergaul dengan teman yang membawa pengaruh buruk bagi Anak ; d. Anak tidak boleh menonton video porno, berkumpul, berduan dengan lawan jenis kecuali keluarga sampai derajat ketiga ; e. Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin mengenai kegiatan Anak kepada Penuntut Umum ; Selama 2 (dua) tahun ; 5. Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak ; 6. Memerintahkan selama menjalani pidana dengan syarat: Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan di tempat tinggal Anak serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum. agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan ; 7. Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 1 (satu) tahun di UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Barito Utara yang beralamat di Jalan Pramuka No. 35-26, Lanjas, Teweh Tengah, Barito Utara ; 8. Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu selama 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak ; 9. Menetapkan barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) lembar jaket sweater warna hitam ; - 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ; - 1 (satu) lembar celana boxer warna coklat ; Dimusnahkan. 10. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mtw
Statistik9811