- Menyatakan Terdakwa I Iskandar Bin Yong Soo dan Terdakwa II Aman Jaya Bin Dursah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan dengan berencana? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Iskandar Bin Yong Soo dan Terdakwa II Aman Jaya Bin Dursah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Senter warna hitam merk ?AOKI?;
- 1 (satu) buah kayu bulat warna merah putih dengan Panjangnya 76 Cm;
- 1 (satu) buah masker warna biru;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk ?GYM SPORT?;
- 1 (satu) lembar baju kaos panjang warna hitam merk ?ABZCO?;
- 1 (satu) buah kursi terbuat dari kayu warna putih bertuliskan ?RIYAN?;
- 1 (satu) Lembar celana panjang warna hitam ukuran 29 merk ?SKY GEH?;
- 1 (satu) buah kain horden warna Hijau;
- 1 (satu) buah kain bahalai warna cokelat dalam keadaan tali bersimpul;
- 1 (satu) buah kayu bulat warna kecoklatan dengan panjang 75 Cm,
- Absensi kehadiran karyawan PT. JMAB sejak tanggal 3 sampai dengan 30 Agustus 2020 (diterima tanggal 1 Maret 2021);
- Foto kopi layar percakapan via whatsapp tertanggal 7 Agustus 2020 dan tertanggal 8 Agustus 2020 (diterima tanggal 23 Maret 2021);
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi Triyanto Alias Toyi Bin Alm. Wisson, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Amelia Nggrina Alias Amel Bin Kapter serta Berita acara pemeriksaan an. Rito Riadi als. Ndi bin alm. Dolon Garis Ambung,
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 20/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik11019