- DALAM EKSEPSI,
- Dalam Eksepsi,
Putusan PT KENDARI Nomor 53/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 53/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | Brferdinandus B, Cipta Sinuraya |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II SAMPAI DENGAN TERGUGAT XI TERSEBUT. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR : 29/PDT G/2020/PN BAU TANGGAL 3 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING. MENGADILI SENDIRI - MENYATAKANEKSEPSI PARA TERGUGATDITERIMA, II. DALAM POKOK PERKARA , - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA, - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II sampai dengan Tergugat XI tersebut. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri BauBau Nomor : 29/Pdt G/2020/PN Bau tanggal 3 Mei 2021 yang dimohonkan banding. MENGADILI SENDIRI - Menyatakaneksepsi Para Tergugatditerima, II. Dalam Pokok Perkara , - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |