- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL TANGGAL 6 APRIL 2021 NOMOR 104/PDT.G/2020/PN BTL. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 6 April 2021 Nomor 104/Pdt.G/2020/PN Btl. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 49/PDT/2021/PT YYK |
|
Nomor | 49/PDT/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Soedibijo Prawiro, Brm. Najiboleh |
Panitera | Roberto De Jesus Da Costa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan