Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 46/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Brh. Noor Kholil, H. Sudarmadi |
Panitera | Ruswo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 218/PDT.G/2021/ PA.BTL TANGGAL 15 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RAMADHAN 1442 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON: 3.1 NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH)/BULAN X 3 = RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); 3.2 BIAYA MASKAN (TEMPAT TINGGAL) SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 3.3 BIAYA KISWAH (PAKAIAN) SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 3.4 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH); PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH, MASKAN, KISWAH DAN MUTAH TERSEBUT BERJUMLAH RP52.000.000,00 (LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH) DILAKSANAKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK; 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERI KEPADA TERMOHON NAFKAH ANAK BERNAMA, LAHIR TANGGAL 15 APRIL 2013 HINGGA IA BERUMUR 21 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN SETIAP BULANNYA SEJUMLAH RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RUTUS RIBU RUPIAH) DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 218/Pdt.G/2021/ PA.Btl tanggal 15 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Ramadhan 1442 Hijriah dengan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:3.1Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)/bulan x 3 = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.2Biaya maskan (tempat tinggal) selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)3.3Biaya kiswah (pakaian) selama masa iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)3.4Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);Pembayaran nafkah iddah, maskan, kiswah dan mut?ah tersebut berjumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) dilaksanakan sebelum pengucapan ikrar talak;4. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon nafkah anak bernama, lahir tanggal 15 April 2013 hingga ia berumur 21 tahun atau sudah kawin setiap bulannya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima rutus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biiaya kesehatan dan pendidikan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 218/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik7927