Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga.sby |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga.sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Panitera | Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah di sahkan berdasarkan Putusan No. 36/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Mei 2019, antara Termohon PT Mount Dream Indonesia dengan Kreditor-Kreditornya;3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 36/PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Mei 2019 antara Termohon PT Mount Dream Indonesia dengan Kreditor-Kreditornya;4. Menyatakan Termohon PT. Mount Dream Indonesia, yang berkedudukan hukum di Jl. Pertamina No. 77, Desa Sumberame, Wringinanom, Gresik Jawa Timur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;5. Mengangkat Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;6. Menunjuk dan mengangkat :1. Sdr. Dewi Kristiani, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran No. AHU.257.AH.04.03-2018, Tanggal 6 September 2018, yang beralamat kantor di Jl. Kompleks Migas 61 No. 13, RT 08, RW 01, Kel Palmerah Kec. Palmerah, Jakarta Barat;2. Sdr. Nila Asriyanti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH 04.03-48 Tanggal 22 Maret 2017 yang beralamat di Jalan Cleverton Blok D-6, Jl. WR, Supratman No. 86 Kel, Cempaka Putih, Kec. Ciputat Timur , Tangerang Selatan; 3. Sdr. Syairul Irwanto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.98 AH.04.03-2017 Tanggal 14 Juni 2017 yang beralamat di Komplek Perkantoran Mega Mall Blok C 17 Jalan IR. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses Kepailitan perkara ini ;7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan ini selesai ;8. Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp.1.659.000,- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1019 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga.sby
Statistik1513