Putusan PN MENGGALA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marlina Siagian |
Panitera | Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak SALMAN Alias PUTRA SALMAN YUDA YANTO WIJAYA Bin KARDIANTO Alias GEGER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, ditambah syarat khusus berupa melaksanakan pelayanan masyarakat berupa kerja sukarela membersihkan Masjid Baitul Amal yang beralamat di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan 2 (dua) kali setiap bulannya dengan rincian pelaksanaan selama 2 jam;4. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) karung plastik warna putih yang bertuliskan ?TAPIOCA FLOUR ROSE BRAND? yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih sekira 2 (dua) kilogram;- 1 (satu) karung plastik warna putih yang bertuliskan ?TAPIOCA FLOUR ROSE BRAND? yang berisikan getah karet dengan berat kurang lebih sekira 5 (lima) kilogram;dikembalikan kepada Saksi Andri Setiawan bin Suyatno;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 22 (dua puluh dua) cm berikut sarung yang terbuat dari kardus yang dilapisi isolasi;- 1 (satu) potong baju kaos warna merah dengan merk Bombboogie, yang pada bagian depan bertuliskan ?BOMBBOOGIE;- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru;untuk dimusnahkan;6. Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;7. Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl
Statistik390