- Menyatakan terdakwa Buyung Pratonggo Aji Bin (Alm) Sutopo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,54 gram;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca warna bening didalamnya berisi sisa kerak narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah Jaket warna abu-abu dengan tulisan MAESTRO GAMA;
- 1 (satu) buah Nomor Sim Card 08977954888;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru berikut kunci dan STNK nya;
Putusan PN NGAWI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikkan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik726