- Menyatakan terdakwa Yudi Handoko alias Kiceng Bin Bibit Sutejo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah kotak warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,24 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,22 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,06 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,23 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,21 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,24 gram;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik yang diduga sebagai skrup untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merk CAMRY;
- 1 (satu) buah Nomor sim Card 081918327748;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN NGAWI Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik559