- Menyatakan terdakwa Agus Rohmadi Bin Sulomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y91C warna hitam biru no IMEI.1.881481045376276 IMEI 2.881481045376268 SIMCARD telkomsel nomor 081225049179 berikut doosbook;
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX seri X657C warna biru metalik nomor no IMEI.1.357280890520080 IMEI 2.357280890520098 SIMCARD indosat M3 085815366758;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y12 warna hitam no IMEI.1.869757045424012 IMEI 2.869757045424004 SIMCARD nomor 085733360210 berikut doosbook
Putusan PN NGAWI Nomor 65/Pid.B/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni; Dikembalikan kepada saksi Safitri; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Ngw
Statistik23617