- Menyatakan Terdakwa I Damar Cahyono Als Pak Slamet Bin Harjopawiro dan Terdakwa II Guno Setiawan Bin Sudadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Dipersyaratkan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN NGAWI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariandy, Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 176 (seratus tujuh puluh enam) sak dengan berat @ 50 kg berat total 8,8 ton pupuk non subsidi merk NPK PHOSKA Cv. Bumi Subur Gresik; dimusnahkan; - 1 (satu) lembar foto copy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan tanggal 10 April 2019), 2 (dua) lembar foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan tanggal 10 April 2019, 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Bumi Subur dari Kemenkumham diterbitkan tanggal 23 April 2019, 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat merk PONSICA dari Kemenkumham dikeluarkan tanggal 26 Nopember 2014,2 (dua) lembar foto copy Nomor Pendaftaran Pupuk Anorganik dari Departemen Pertanian Pusat Perizinan dan Investasi tanggal 19 Nopember 2016; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik480