- Menyatakan terdakwa Lucky Aldianzah Als Lukek Bin (Alm) Hadi Sumitro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat atau precursor untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah bekas rokok warna putih merk LA Light yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bekas tissue warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna putih bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip warna putih bening yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan setelah dilaksanakan pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersisa barang bukti dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram;
- 1 (satu) buah nomor simcard 0831148855692;
- 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Honda Vario dengan nomor polisi AE-6819-LZ beserta kunci sepeda motor;
Putusan PN NGAWI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariandy, Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikkan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik647