Putusan PN TOBELO Nomor 26/Pdt.G/2020/PN TOB |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hendra Wahyudi, Sh Mohammad Salim Hafidi |
Panitera | Jones Vico Paays |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat dan Tergugat XVIII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor 593.3/90/2011 tertanggal 28 November 2011 dan Akta Penyerahan Hak Nomor 593.2/427/2017 tertanggal 18 Januari 2017 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 2 (dua) Hektar, terletak di Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Fatum;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kuburan dan Idrus Redjeb;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XX adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera keluar dari tanah obyek sengketa dan mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh seperti semula bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat XVIII Konvensi/Penggugat XVIII Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat XVIII Konvensi/Penggugat XVIII Rekonvensi, dan Tergugat XX Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp16.489.000,00 (Enam belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN TOB
Kasasi : 2859 K/Pdt/2022
Banding : 12/PDT/2021/PT TTE
Statistik2154