- Menyatakan Terdakwa Patria Kirnanda Yudha Bin Sukirnotersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan Ibukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000. ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah plastik bungkus paket JNE warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) amplop warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) kertas yang dilipat uang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk Kristal warna putih yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat kotor sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Pocophone warna abu-abu beserta simcardnya : 081224552709;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN NGAWI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Retno Koemorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 763 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik990