- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah dan Ibu Pemohon yang terdapatpada :
- Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 9355/KLD/1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertanggal 11 Juli 1996 yaitu tertulis Nama Ayah Kasdi dan Nama Ibu Mirah, dirubah menjadi nama Ayah Marto Kadimun dan Ibu Suparti Berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor:472.11/XII/404.315.11/2020, Kutipan Akta Nikah No : 17676/68, Surat Keterangan Kematian Nomor:472.13/III/404.315.11/2021;
- Pada Kartu Keluarga No 3521060912080003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis Nama Ayah Kasdi dan Nama Ibu Mirah, dirubah menjadi nama Ayah Marto Kadimun dan Ibu Suparti Berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor:472.11/XII/404.315.11/2020, Kutipan Akta Nikah No: 17676/68, Surat Keterangan Kematian Nomor:472.13/III/404.315.11/2021;
- Pada Ijazah SMA dengan No. 04OBoe0579102 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia tertulis nama ayah Kasdi, dirubah menjadi nama Ayah Marto Kadimun Berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor:472.11/XII/404.315.11/2020, Kutipan Akta Nikah No : 17676/68, Surat Keterangan Kematian Nomor:472.13/III/404.315.11/2021;
- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada dokumen yang dimaksud.
- Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada dokumen yang dimaksud.
Putusan PN NGAWI Nomor 15/Pdt.P/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 15/Pdt.P/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Raden Roro Andy Nurvita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Tri Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada: 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.P/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.P/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.P/2021/PN Ngw
Statistik508