-
Menyatakan Terdakwa SUYONO Als YONO BIN SAMIAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
-
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
-
Menyatakan Terdakwa SUYONO Als YONO BIN SAMIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TENGGARONG Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 8 (delapan) poket serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu berat kotor 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram, - 2 (dua) buah pipet kaca, - 2 (dua) buah skop warna putih being. - 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih. - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning. - 1 (satu) buah gunting warna hitam - 1 (satu) buah alat bong. - 14 (empat belas) plastic kecil warna putih bening. - 1 (satu) plastic besar warna putih bening. - 1 (satu) Tas merk luvas warna ungu Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik253