- Menyatakan terdakwaKHOIRUL ANAM BIN LASMIRIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukummemiliki, menyimpan dan menguasaiNarkotika Golongan Ibukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( delapan ratusjuta rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 2787/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2787/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Virza Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) poket / plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jensi sabu sabu dengan berat netto 0,153 ( nol koma seratus lima puluh tiga ) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barag bukti berat netto 0,134 ( nol koma seratus tiga puluh empat ) gram; - 1 ( satu ) bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 2 ( dua ) batang rokok ; - 1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru merk Louis ; - 1 ( satu ) buah botol plastik warna kuning berisi urine ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 5.000,00( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2787/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2787/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2787/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik2211