Putusan PN BENGKULU Nomor 23/Pdt.G/2011/PN Bkl |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2011/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firdaus |
Hakim Anggota | Mimi Haryani, P. Cokro Hendro Mukti |
Panitera | Nani Yulianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Intervensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Tergugat II Rekonvensi/Tergugat II Intervensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku antara lain:a. Akta No. 12 tanggal 27 September 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bara Mega Quantum yang dibuat oleh Tergugat I Mufti Nokhman, SH;b. Akta Nomor 35, tertanggal 21 Februari 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bara Mega Quantum yang dibuat oleh Tergugat I Mufti Nokhman, SH;4. Menyatakan tidak sah Akta Akta-Akta PT. Bara Mega Quantum, yaitu :a. Akta No. 17 tanggal 13 Agustus 2011;b. Akta No. 18 tanggal 13 Agustus 2011;c. Akta No. 27 tanggal 19 Agustus 2011;5. Memerintahkan Agar turut Tergugat Mencoret dalam data basenya Akta-Akta PT. Bara Mega Quantum, yaitu:d. Akta No. 17 tanggal 13 Agustus 2011;e. Akta No. 18 tanggal 13 Agustus 2011;f. Akta No. 27 tanggal 19 Agustus 2011;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Intervensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI ;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi/ Tergugat III Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvankeijkverklraad)DALAM INTERVENSI :- Menyatakan Gugagatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvanklijkverklraad);DALAM KONVENSI/REKONVENSI/INTERVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi/Tergugat II Rekonvensi/Tergugat II Intervensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Intervensi dan Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar: Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1607 K/Pdt/2013
Pertama : 23/Pdt.G/2011/PN Bkl
Peninjauan Kembali : 690 PK/Pdt/2021
Banding : 9/PDT/2012/PT BKL
Statistik2540