- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan almarhum S.B. Prijonggono bin Paidjan alias S.B. Prianggono bin Paidjan telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2014 di Genteng Banyuwangi karena sakit dan istrinya atas nama almarhumah Hj. Sri Koestinah binti Moekadi meninggal dunia pada tanggal 24 Februari 2018 di Kepanjeng Malang;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 271/Pdt.P/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 271/Pdt.P/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Arsyadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Salnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Menyatakan anak kedua almarhum S.B. Prijonggono bin Paidjan alias S.B. Prianggono bin Paidjan dan almarhumah Hj. Sri Koestinah binti Moekadi, atas nama almarhum Yoyon Hariono Prianggono bin S.B. Prianggono telah meninggal dunia pada tahun 2013 lebih dahulu dari kedua orang tuanya atau lebih dahulu dari pewarisdengan meninggalkan 2 orang anak, masing-masing bernama Lerin Larasati dan Fani; 4. Menyatakan Endang Sri Retno Wijayanti binti S.B. Prianggono(Turut Pemohon I), Lerin Larasati binti Yoyon Hariono Prianggono (Turut Pemohon II) dan Fani binti Yoyon Hariono Prianggono (Turut Pemohon III), dalam keadaan gaib (tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia); 5. Menetapkan sebagai ahli waris almarhum S.B. Prijonggono bin Paidjan alias S.B. Prianggono bin Paidjan dan almarhumah Hj. Sri Koestinah binti Moekadi adalahsebagai berikut: 5.1 Putut Prianggono bin S.B. Prianggono (anak); 5.2 Endang Sri Retno Wijayanti binti S.B. Prianggono (anak); 5.3 Hj. Indah Sri Astuti, SE binti S.B. Prianggono (anak); 5.4 Wiwien Dewi binti S.B. Prianggono (anak); 5.5 Lerin Larasati binti Yoyon Hariono Prianggono(cucu); 5.6 Fani binti Yoyon Hariono Prianggono(cucu); 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,-(lima ratus riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.P/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 271/Pdt.P/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pdt.P/2021/PA.Mks
Statistik2519