- Menyatakan Terdakwa M Sidik Alias Mas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian;? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Sidik Alias Mas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Sejumlah Rp. 569.000,- (Lima Ratus enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang terbungkus dengan Kertas Rekapan Shio 1 (Satu) Lembar
- 1 (Satu) Buah Handphone Samsung Galaxy J2 Prime Warna Hitam
- 1 (Satu) Buah Handphone Nokia Kecil Warna Hitam
- 1 (Satu) Buah Kalkulator Besar Merek KAWACHI
- 1 (Satu) Buah Buku Album Kecil Taiwan / Hongkong Yang Telah Di Robek Isi Rekapan
- 1 (Satu) Buah Buku Album Kamboja / Sydney Yang Isi Rekapan
- 1 (Satu) Buah Buku Album Kecil CINA / SGP.D
- 1 (Satu) Buah Buku Album Hijau Besar
- 1 (Satu) Buah Buku Album Besar Warna Batik Yang Isinya Rekapan Shio
- 1 (Satu) Lembar Shio Dan Arti Mimpi 2019
- 1 (Satu) Buah Buku HVS Panjang Isi Rekapan Shio
- 1 (Satu) Buah Buku HVS Pendek Isi Rejapan Shio
- 4 (empat) Lembar Kertas HVS isi Rekapan Shio
- 1 (Satu) Lembar Kertas Isi Rekapan
- 9 (Sembilan) Lembar Kertas Kecil Pasangan Shio dan 3 (Tiga) Buah Pulpen
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 40/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan, Hakim Anggota Ray Pratama Siadari |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik7816