- Menyatakan Terdakwa 1 Safrudin Roto Alias Dudi, Terdakwa 2 Suhardi Killa Alias Papa Darma, Terdakwa 3 Rislan, Terdakwa 4 Rasman Alias Ato, Terdakwa 5 Anwar Alias Nuar, Terdakwa 6 Rino Laausu Alias Rino, Terdakwa 7 Ahsanul Alias Asanul, Terdakwa 8 Aidin Samulia Alias Aidin, Terdakwa 9 Atu serta Terdakwa 10 Muslim Rusdin Alias Murlin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Safrudin Roto Alias Dudi, Terdakwa 2 Suhardi Killa Alias Papa Darma, Terdakwa 3 Rislan, Terdakwa 4 Rasman Alias Ato, Terdakwa 5 Anwar Alias Nuar, Terdakwa 6 Rino Laausu Alias Rino, Terdakwa 7 Ahsanul Alias Asanul, Terdakwa 8 Aidin Samulia Alias Aidin, Terdakwa 9 Atu serta Terdakwa 10 Muslim Rusdin Alias Murlin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Kapal ikan warna putih strip hijau;
- 1 (satu) unit mesin mitsubhisi 4 silinder dengan nomor mesin yang sudah tidak diketahui;
- 1 (satu) unit mesin Jiandong Diesel 330 nomor mesin 11910180218 35 HP/2400 RPM;
- 2 ( dua ) buah selang masing-masing 50 meter merk Togawa;
- 1 ( satu ) unit mesin kompressor merk MATARI dengan nomor mesin yang sudah tidak diketahui warna oranye;
- 1 ( satu ) unit Tabung kompresor tanpa merek;
- 12 ( dua belas ) botol aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi pupuk cantik utk bahan peledak;
- 2 ( dua ) buah botol kecap ukuran 650 ml yang berisi pupuk cantik;
- 20 ( dua puluh ) ekor ikan;
Putusan PN LUWUK Nomor 68/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ray Pratama Siadari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Firdaus Samad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa An. SAFRUDDIN ROTO Als. DUDI; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik14362