- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas + 3.584 m2 (tiga ribu lima ratus delapan puluh empat meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang berdiri/tertancap dan tertanam di dalamnya, terletak di Dusun Kuncen Rt.017 Rw.003 Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 540, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah surat ukur tanggal 20 September 1993 Nomor 3436/1993, atas nama pemegang hak : YOHANES DE BRITO KUSRIYANTO (Penggugat), dengan batas-batas :
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 619/2020 tertanggal 28 September 2020 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ASHARINNUHA, S.H., M.Kn adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu tanpa izin telah telah menempati, menguasai serta mengambil seluruh hasil tanaman/kebun atas sebidang tanah seluas + 3.584 m2 (tiga ribu lima ratus delapan puluh empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang tertancap dan tertanam didalamnya, yang terletak di Dusun Kuncen Rt.017 Rw.003 Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 540, surat ukur tanggal 20 September 1993 Nomor 3436/1993, atas nama pemegang hak YOHANES DE BRITO KUSRIYANTO (Penggugat).
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas + 3.584 m2 (tiga ribu lima ratus delapan puluh empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang tertancap dan tertanam didalamnya, yang terletak di Dusun Kuncen Rt.017 Rw.003 Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 540, surat ukur tanggal 20 September 1993 Nomor 3436/1995, atas nama pemegang hak : YOHANES DE BRITO KUSRIYANTO (Penggugat), dalam kedaan baik kepada Penggugat bila mana perlu dengan bantuan alat Negara, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat, untuk menanggung segala risiko yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan tunai atas seluruh kerugian (materiil dan imateriil) yang dialami oleh Penggugat dan apabila dinilai dengan uang seluruhnya sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), yang rinciannya sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam mejalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.733.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menolak selain dan untuk selebihnya ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Timur : Tanah Milik Pawiro Yiman & Musholla - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Barat : Tanah Milik Giyanto - Sebelah Selatan : Tanah Milik Sumi dan Jaumi a. Kerugian Materiil : Kerugian berupa tidak dapat menguasai dan menikmati tanah sengketa, sejak jual beli tanggal 28 September 2020 sampai gugatan ini diajukan pada bulan maret 2021, yang apabila dihitung dengan harga sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya selama 6 (enam) bulan sehingga seluruhnya 6 (enam) bulan x Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). b. Kerugian Imateriil : Kehilangan kesempatan untuk menguasai, mengalihkan, memanfaatkan objek sengketa, dan terganggunya ketenangan hidup yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik9254