- Menyatakan Terdakwa Amat Rahmat Alias Ajeng Alias Tio Saputra Bin Ajeng tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencabulan terhadap anak? dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amat Rahmat Alias Ajeng Alias Tio Saputra Bin Ajeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru
- 1 (satu) potong pakian kaos lengan panjang warna hijau tosca bergambar Mickymose bertuliskan angka 1928
- 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna merah muda yang terdapat bercak noda bekas sperma
- 1 (satu) buah BH warna ungku kombinasi krem1 (satu) potong celana jeans warna biru
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna putih
- 1(satu) buah celana dalam laki laki warna coklat muda yang terdapat bercak noda warna putih
- 1 (satu) potong celana jeans warna hitam merk FITEEN DENIM dengan kondisi resleting rusak
- 1 (satu buah kaos oblong warna abu abu kombinasi biru langit yang bertuliskan LONDON GREAT BRITIAN
- 1 (satu) buah bangku yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 1 meter dan tinggi 70 cm.
Putusan PN GARUT Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g., Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Dayat Ruhiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik4041