- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Als Yudi Bin M.Rusli (Alm), Terdakwa Syafrizal Amir Bin Amir Hamza (Alm), dan Terdakwa M.Khoiron Nizom Bin Gunadi (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyudi Als Yudi Bin M.Rusli (Alm), Terdakwa Syafrizal Amir Bin Amir Hamza (Alm), dan Terdakwa M.Khoiron Nizom Bin Gunadi (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang bersikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 107,08 gram;
- 1 (satu) buah HP berwarna hitam merek OPPO A9 2020;
- 1 (satu) buah HP berwarna hitam merek Nokia 3310 Rebon;
- 1 (satu) buah HP berwarna biru merek Nokia 105;
- 1 (satu) buahn HP berwarn ahitam merek strawberry;
- 1 (satu) buah paper bag merek sturback warna coklat;
- 2 (dua) buah amplop berwarna putih.
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 512/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 512/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Nasorianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik2525