- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdur Rahman bin Sawianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mas?udah binti Abd. Mukti) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah lampau berupa uang sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga ikrar talak Tergugat terhadap Penggugat dilaksanakan;
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar diktum 2 diatas pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi didepan Pengadilan Agama Kraksaan.
- Menetapkan anak bernama Ahmad Atho?illah bin Abdur Rahman berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan peningkatan sebesar 10% pertahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 564/Pdt.G/2021/PA.Krs |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2021/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Bahrul Ulum, I.br Hakim Anggota Miftah Faridi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafiq Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pdt.G/2021/PA.Krs.zip
- Download PDF
- 564/Pdt.G/2021/PA.Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2021/PA.Krs
Statistik123