- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, berupa;
- Nafkah madiah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.15.000.000,,- (lima belas juta rupiah);
- Mut`ah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Putusan PA MALANG Nomor 650/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 650/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Achmad Suyuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mashudi, Br Hakim Anggota H. Masykur Rosih |
Panitera | Panitera Pengganti: Djazilatur Rachmach |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DR. YUAN ADE SUKMA bin PRIYANTO,IR) untuk menjatuhkan talak satu roj`i terhadap Termohon (MIRANTI RAHAYU, S.PI binti ACHMAD JUPRI) di depan persidangan Pengadilan Agama Malang ; DALAM REKONVENSI: Yang wajib diserahkan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama Ramaputra Savero Alvaricky bin DR. Yuan Ade Sukma, laki-laki, tempat/tgl. lahir Lumajang 24-07-2008, umur 12 tahun., Aldenfarel Aristo bin DR. Yuan Ade Sukma, laki-laki, tempat/tgl.lahir Malang15-05-2014, umur 6 tahun, .tetap berada di bawah hadlanah Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Pergugat untuk dapat bertemu dengan kedua anak tersebut; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah hadhanah diluar biaya pendidikan dan kesehatan untuk kedua orang anak tersebut melalui Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta lima rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun), 4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik1911