- Menyatakan Terdakwa Dragonnicco Salim als Nicco tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat netto 13,9613 (tiga belas koma sembilan enam satu tiga) gram, setelah pemeriksaan laboratories sisa berat netto 13,8575 (tiga belas koma delapan lima tujuh lima) gram;
- 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat netto 6,4008 (enam koma empat nol nol delapan) gram, setelah pemeriksaan laboratories sisa berat netto 6,1600 (enam koma satu enam nol nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat netto 0,0272 (nol koma nol dua tujuh dua), setelah pemeriksaan laboratories sisa berat netto 0,0170 (nol koma nol satu tujuh nol) gram;
- 4 (empat) ball plastik strip bening kosong;
- 2 (dua) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah sendok besi;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) gulung isolasi bening;
- 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan Transaksi Narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) lembar kertas bukti Transfer ATM BCA;
- 1 (satu) buah kotak Handphone REALME 7i warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamah JUPITER Z warna putih merah dengan Nomor Polisi BN 2823 PT;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik271