- Menyatakan Terdakwa Hodori als Bujang bin Sabidin (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hodori als Bujang bin Sabidin (alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hodori als Bujang bin Sabidin (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih terdiri dari : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,4706 (tiga koma empat tujuh nol enam) gram, selanjutnya setelah pemeriksaan laboratorium sisa kristal warna putih dengan berat netto 3,3854 (tiga koma tiga delapan lima empat) gram; 4 (empat) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5743 (nol koma lima tujuh empat tiga) gram, selanjutnya setelah pemeriksaan laboratorium sisa kristal warna putih dengan berat 0,4293 (nol koma empat dua sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak hitam;1 (satu) unit timbangan digital merek HWH warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik2022