- Menyatakan Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Subaidi Als Andi Bin Sukiman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp134.974.353.02 [seratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah dua Sen] paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6( enam) bulan dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dari Inspektorat Kab. Belitung Timur :
- Dokumen Pengeluaran Belanja Rutin Anggaran Desa Pembaharuan APBDes TA. 2017 pada bulan Januari, Februari, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember termasuk pinjaman pribadi Kepala Desa.
- Dokumen Pembangunan Drainase Dusun Pemali Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan Drainase Dusun Koperasi Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan Drainase Dusun Rumbai Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan Jalan Setapak Dusun Pemali Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan Badan Jalan Dusun Bahagia Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan Badan Jalan Dusun Rumbai Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Pembangunan PAUD Kurnia Sejati II Dusun Bahagia Desa Pembaharuan TA. 2017.
- Dokumen Anggaran belanja pada bidang Pembinaan masyarakat TA. 2017 yaitu bantuan raskin kepada warga kurang mampu.
- Dari saksi Darma Mulyantono :
- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran honor TPK Desa Pembaharuan untuk honor paud dan jalan setapak tanggal 24 Desember 2017 senilai Rp2.437.000,-
- 1(satu) lembar kwitansi Pinjaman sdr. Subaidi senilai Rp65.000.000,- tanggal 10 januari 2018
- 1(satu) lembar kwitansi tanggal senilai Rp1.000.000,- tanggal 12 Desember 2017.
- 1(satu) lembar kwitansi pinjaman sdr. SUBAIDI senilai Rp4.000.000,-
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp3.000.000,- tanggal 04 Juni 2017.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp.15.000.000,- tanggal 11 Mei 2018.
- Dari saksi Erliza :
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp3.100.000,- tanggal 10 Mei 2017.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp12.000.000,- tanggal 11 April 2017 beserta 1(satu) lembar surat pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp10.000.000,-tanggal 12 April 2017 beserta 1(satu) lembar surat pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp22.000.000tanggal 03 Mei 2017 beserta 1(satu) lembar surat pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp10.000.000,- tanggal 22 Mei 2017 beserta 1(satu) lembar surat pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan.
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp25.000.000 tanggal 02 Juni 2017 beserta 1(satu) lembar surat pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan.
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan dan 1(satu) lembar berita acara pinjam uang Kepala Desa Pembaharuan sebesar Rp7.500.000,- tanggal 16 Agustus 2017.
- Keputusan Kepala Desa Pembaharuan Nomor : 140 / 05 / KPTS / PBR / II / 2017, tanggal 01 Februari 2017 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2017.
- SPJ Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan Penunjang Kelembagaan Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2017.
- SPJ Bidang Pemerintahan Desa pada kegiatan Operasional BPD Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2017
- Dari saksi Fahrizal Fantony:
- Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Pembaharuan Tahun Anggaran 2017
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Pembaharuan Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Desa Pembaharuan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pembaharuan.
- Keputusan Kepala Desa Pembaharuan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Perangkat Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit.
- Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa atas nama Andini Paramita.
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 554 Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan saudara Juanda sebagai Pejabat Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit.
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 110 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Pengesahan Perpanjangan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit.
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 426 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019 tentang Pengesahan Perpanjangan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit.
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 803 Tahun 2014 tanggal 05 November 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur periode 2014 ??? 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pembaharuan Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
- Dari saksi Rodi Rosadi:
- Dari saksi Fahrul Luzi, S.IP:
- Buku Kas Umum (BKU) Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2017
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2017
- Dokumen Rencana Perubahan Anggaran Biaya Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2017
- Dari tersangka Subaidi:
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 526 Tahun 2012, tanggal 25 Juli 2012 tentang Pengangkatan saudara Subaidi sebagai Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Periode 2012-2018.
- Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45 ??? 471 Tahun 2018, tanggal 05 Juni 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu Rupiah) ;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erizal, Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Rodi Rosadi selaku Camat Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur Tetap terlampir dalam berkas perkara. Menyatakan Uang senilai Rp89.804.200,00 (delapan puluh juta rupiah) memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan pada Kas Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten belting Timur;. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 896 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Banding : 1/PID.TPK/2021/PT BBL
Statistik12965