- Menyatakan Terdakwa Niko Yananto Alias Ego Bin Irwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ponton TI Apung;
- 1 (satu) buah Sakan terbuat dan papan sebagai tempat mencuci pasir timah;
- Selang monitor dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
- Selang Spiral dengan panjang 3 (tiga) meter;
- Karpet panjang 4 (empat) buah dengan panjang 50 cm dan lebar 50 cm;
- 1 (satu) buah alat Rajuk yang terbuat dan Pipa Paralon berfungsi untuk menghancur pasir dan sebagai alat penyedot;
- 1 (satu) buah pipa paralon yang telah dimodifikasi yang berfungsi sebagai alat penyedot pasir;
- 10 (sepuluh) Kilogram Pasir Timah;
- 1 (satu) unit Mesin Penyedot Merk General berfungsi sebagai mesin penyedot pasir dan air.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik9925